Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Sri Mulyani Tegas: Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!

Menkeu Sri Mulyani Tegas: Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak! Kredit Foto: Instagram Sri Mulyani Indrawati
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak kepada para pengemplang pajak. 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program terakhir dari pemerintah dalam memberikan kesempatan untuk wajib pajak melaporkan harta kekayaannya tanpa dikenakan sanksi hukum.

"Kami tidak akan berikan lagi pengampunan pajak ke depannya, ini yang terakhir," tegas Sri Mulyani saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Pusat Dirktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

PPS ini resmi ditutup dengan total Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp61,01 triliun. Dari program ini, diketahui sebanyak 247.918 wajib pajak yang bergabung, dengan total harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Kementerian Keuangan akan melakukan upaya kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak. DJP akan menjadikan data dari peserta PPS dan Tax Amnesty tahun 2017 sebagai basis data untuk menertibkan semua wajib pajak.

"Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan hukum bagi seluruh wajib pajak. Ini bukan dalam rangka untuk memberikan ketakutan, tapi kita akan jalankan undang-undang dengan konsisten dan sesuai standar yang akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Sektor Hutan Biayanya Paling Kecil, Tapi Penurunan Karbonnya Paling Besar

Sri Mulyani menyatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah serempak bekerja sama dengan negara-negara dunia untuk menyisir para pengemplang pajak. Pemerintah akan mendapatkan informasi harta dari setiap wajib pajak yang ada di luar negeri. Sebab saat ini semua negara telah memiliki satu suara tentang pajak sebagai instrumen pembangunan semua negara.

Tidak lupa, Sri Mulyani mengatakan, program Tax Amnesty dan PPS ini memiliki tujuan untuk menciptakan pajak yang adil.

"Bagi yang mampu, mereka diminta untuk membayar pajak untuk membantu yang tidak mampu. Berbagai manfaat bisa diperoleh, salah satunya ialah membangun Indonesia. Jadi dalam hal ini pajak adalah terjemahan dari prinsip gotong royong, keadilan," tutup Menkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: