Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Pakar Hukum, Ancaman Penyelewengan Dana ACT Cuma 5 Tahun Penjara

Kata Pakar Hukum, Ancaman Penyelewengan Dana ACT Cuma 5 Tahun Penjara Kredit Foto: Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai jika benar Aksi Cepat Tanggap (ACT) ada penyelewengan dana yayasan, maka organ yayasan dapat dipidana.

"Sebagaimana diketahui ACT berbadan hukum yayasan, maka ACT harus tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Azmi kepada WARTA EKONOMI.

Ia menambahkan yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat.

"Melihat fenomena terjadinya adanya dugaan penyelewangan dana ACT, guna melihat kejelasannya,  karena hal ini sudah berakibat hukum di mana sangat jelas dalam regulasi Undang undang yayasan yang mengatur bahwa para pendiri atau pengurusnya dilarang mengambil keuntungan dari yayasan atau kegiatan usaha yayasan,"

Meskip demikian, lanjutnya, kepolisian maupun kejaksaan termasuk pihak ketiga yang berkepentingan perlu melihat aturan anggaran dasarnya ACT, apakah ada hal yang mengatur tentang gaji dan sarana pengurus berupa keputusan dewan pembina, untuk mengetahui apakah ada ruang tikungan penyelewengan regulasi dibuat dalam anggaran dasar.

"Karena motivasi perbuatan pelaku akan terlihat dari pintu regulasi anggaran dasarnya?," jelasnya.

"Dan apakah yang menerima gaji terafliasi dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan dengan pendiri, pembina dan pengawas Selanjutnya perhatikan pula apakah keputusan gaji, sarana tersebut diketahui dan ditandatangani pembina yayasan? Ini jadi ruang untuk menyisir pertanggungjawaban pidana organ yayasan ini, termasuk apakah ada perbuatan berlanjut pidana lain berupa tindak pidana penggelapan atau tindak pidana pemalsuan," jelasnya.

Ia menilai dengan mengacu Undang undang, badan hukum yayasan tidak bisa dijadikan sarana mencari keuntungan dengan alasan apapun, karenanya jabatan pembina, pengurus, pengawas, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan.

"Sebab segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan," tegasnya.

"Sehingga bila benar pengurus yayasan ACT mengambil keuntungan, digaji maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 28 tahun 2004 yang isinya menegaskan "Setiap anggota organ Yayasan yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," jelasnya.

Selain dapat dimintakan pertanggungjawbaan pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan kepada organ pengurus," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: