Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bau Busuk Makin Kuat, Habis Skandal Dana Umat, Terungkap Aliran ACT ke Pihak Terduga Teroris!

Bau Busuk Makin Kuat, Habis Skandal Dana Umat, Terungkap Aliran ACT ke Pihak Terduga Teroris! Kredit Foto: Instagram/ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah skandal dana umat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi keungan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan. Selain itu pihaknya juga mencatat besarnya dana masuk dan keluar dari ACT.

Namun ternyata skandal tersebut tak berhenti di sana, kali ini lembaga kemanusiaan tersebut ternyata mengirimkan sejumlah uang cukup besar kepada seseorang yang terkait Al Qaeda di Turki.

Baca Juga: Skandal Dana Umat ACT, Anies Baswedan Tak Boleh Diam, Harus Ikut Kasih Efek Jera!

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pengiriman sejumlah dana itu bahkan dilakukan bukan saja atas nama ACT, melainkan juga dilakukan individu, pengurus dan karyawan Aksi Cepat Tanggap dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan catatan database PPATK, pengiriman uang untuk orang terkait Al Qaeda itu dilakukan pada periode 2018-2019 lalu.

“Salah satu pengurus melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara. Seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India,” ungkap Ivan.

Khusus di Turki, Ivan mengungkap, uang kiriman ACT itu diterima seseorang yang terkait Al Qaeda.

“Pihak ini diduga yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, beber Ivan.

Walaupun begitu, pihaknya menegaskan bahwa temuan tersebut masih harus dikaji lebih lanjut terkait penggunaan dana kiriman ACT kepada orang tersebut.

Baca Juga: Tak Setuju Rekening ACT Diblokir, Musni Umar: Itu Bukan Hasil Korupsi

“Untuk apa, aktivitas lain atau ini secara kebetulan dan selain itu juga ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang yang memang waktu diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: