Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Hadirkan Habib Salim Segaf dalam Gugatan Presidential Threshold, Aboe Bakar: Wajar Dia Mengajukan Diri

PKS Hadirkan Habib Salim Segaf dalam Gugatan Presidential Threshold, Aboe Bakar: Wajar Dia Mengajukan Diri Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Turut hadir untuk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi angkat suara.

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut pihaknya menghadirkan 2 pemohon, yakni DPP PKS dan Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf al-Jufri. Menurutnya, Habib Salim Segaf diikutsertakan sebagai pemohon lantaran pernah diajukan sebagai capres.

Baca Juga: Sebut Presidential Threshold 20 Persen Tak Ilmiah, Presiden PKS Minta Diturunkan

"Pernah dicalonkan kelompok ijtima' ulama untuk calon presiden, kan, bisa jadi gagal. Jadi wajar dia mengajukan diri," ujar Aboe Bakar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, menurutnya, Habib Salim Segaf juga mendapatkan kerugian konstitusional dengan ketetapan Presidential Threshold 20 persen.

"Pasti rugi dong. Oleh sebab itu dia mengajukan," tuturnya.

Baca Juga: Soroti Presidential Threshold, Rocky Gerung Nggak Main-main Kali Ini: Semua Menjadi Koruptor!

Aboe Bakar juga yakin legal standing gugatan PKS terhadap Presidential Threshold 20 persen cukup kuat.

"Cukup kuat, yakin aja. Doakan saja PKS berhasil, Insyaallah," kata dia.

Seperti diketahui, dalam gugatan tersebut PKS tidak mengajukan Presidential Threshold nol persen, melainkan 7-9 persen saja. Dengan demikian, PKS bisa mengajukan capres dan cawapres jika berhasil berkoalisi dengan 1 partai saja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: