Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Prediksi Bisnis Waralaba Naik 65 Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan mencatat pertumbuhan bisnis waralaba atau franchise di Indonesia dalam enam tahun terakhir sebesar 35 persen dan diprediksi akan meningkat hingga 50-65 persen pada 2015.

"Pada tahun 2014 Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mencatat bahwa omset waralaba kita mencapai Rp172 triliun," ujar Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Fetnayeti di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Waralaba, katanya, memiliki keunggulan sebagai pola kemitraan usaha antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) yang saling membutuhkan, memperkuat, dan tentunya menguntungkan.

"Usaha waralaba memudahkan pengusaha karena kita sudah punya SOP jejaring kerja yang baik, sistem yang mudah, kualitas baik, serta 'brand' merek yang dibangun bersama-sama," tuturnya.

Berdasarkan catatan Kemendag, pada 2013 terdapat 2.250 pelaku usaha waralaba, yang 84 persennya merupakan pelaku waralaba lokal dan sisanya pelaku waralaba asing.

"Walaupun pelaku waralaba asing cenderung sedikit namun saya optimis jumlahnya akan semakin bertambah karena Indonesia merupakan pasar yang potensial untuk menjalankan bisnis ini," katanya.

Menurut konsultan di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) K&K Advocates Risti Wulansari, potensi pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia dapat dilihat dari pertumbuhan PDB yang berkelanjutan sebesar 5,7 persen dan besarnya penawaran pasar domestik dengan 53 persen dari total penduduk yang tinggal di daerah perkotaan modern.

"Tentunya potensi ini juga nampak dari komitmen pembaruan dari pemerintahan baru kita untuk mempermudah investasi dan membangun infrastruktur transportasi yang lebih baik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 3 PP No.42/2007 tentang Waralaba, sebuah usaha waralaba harus memenuhi enam kriteria yaitu memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan barang dan/jasa yang ditawarkan secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, ada dukungan yang berkesinambungan, serta memiliki HAKI yang telah terdaftar. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: