Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia

Pengamat Maritim: Jadikan Pelindo sebagai Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia Kredit Foto: Marcellus Hakeng Jayawibawa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, karena distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan akan melalui pelabuhan sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar.

Mengingat peran pelabuhan sangat penting, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada beberapa media pada 11 Agustus lalu menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.

Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia 2022, Capt Hakeng: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

Langkah yang akan dilaksanakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendukung peran sektor swasta menanamkan modalnya di bidang kepelabuhan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mendapat tanggapan dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim yang juga Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI). 

"Bahwa Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik. Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," katanya dalam keterangan persnya di Jakarta Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan di Anugerahi Maritime Award 2022

Memang diakui oleh Capt. Hakeng selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS. "Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," tegasnya. 

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: