Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kedua Orang Tua Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, KPAI Minta Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jangan Dibully

Kedua Orang Tua Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, KPAI Minta Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jangan Dibully Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta publik tidak membully anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Seperti diketahui, setelah sepasang suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka. Nasib keempat anak mereka kerap menjadi pertanyaan. 

"Pasti ada guncangan-guncangan yang dialami oleh anak, apalagi pemberitaannya ini masif, tentu masyarakat melihat entah orang tuanya entah netizen," kata Komisioner KPAI Jasra Putra seperti dilansir dari JPNN.com, Senin (22/8). 

Baca Juga: "Sambo Bukan Satu-satunya Perusak Institusi Polri, Ada Bapak Asuh di Belakangnya"

KPAI juga mengatakan bahwa mereka mendapat laporan dua dari empat anak Irjen Ferdy Sambo yang masih di bawah umur.

Jasra juga meminta kepada media dan netizen untuk tidak dimunculkan wajah anak-anak mereka dan jangan dibully. 

KPAI juga berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa tetap didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tuanya terjerat masalah hukum. 

"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan, tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," ujar Jasra. 

Baca Juga: Begini Saran Trimedya agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara. 

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7). 

Baca Juga: Jangan Cuma Caci Maki Ferdy Sambo-PC, Ingat Mereka Punya Empat Anak yang Punya Beban Mental!

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: