Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjukkan Adanya Upaya Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Ini yang Ditemukan Komnas HAM di HP Ajudan Ferdy Sambo

Tunjukkan Adanya Upaya Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Ini yang Ditemukan Komnas HAM di HP Ajudan Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebut bahwa percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone (HP) milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan pada Selasa (23/8) kemarin.

Baca Juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sudah Periksa Putri Candrawathi, Hasilnya...

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, hal tersebut akan makin memperkaya pendalaman kasus, termasuk gambaran obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut, salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: