Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Akui Pemotongan Hibah Bukan Perintah Atut

Warta Ekonomi -

WE Online, Serang - Salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012 senilai Rp7,6 miliar Sutan Amali mengakui, pengaturan dan pemotongan dana hibah bukan perintah Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah.

"Pemotongan dana hibah itu murni inisiatif Asda III waktu itu Pak Zaenal Mutaqien. Pasti yang dilaporkan ke Ibu gubernur yang baik-baik saja dan menyampaikan tidak ada masalah,"kata Sutan Amali saat diminta menanggapi kesaksian Ratu Atut Chsoiyah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tiikor Serang Jasden Purba di Serang, Kamis (5/3/2015).

Ia juga mengatakan, bahwa dua kali pertemuan di aula rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat itu di jalan Bhayangkara 51 Kota Serang sekitar bulan Oktober 2010 untuk pengaturan hibah tersebut, adalah pertemuan atau rapat informal atas inisiatif ZM dan juga dihadiri para terdakwa. Sehingga pertemuan tersebut tidak diketahui atau tidak dilaporkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara dalam kesaksian dalam persidangan kasus tersebut, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ditanya terkait kebijakan pemberian hibah APBD Banten 2010/2011 yang melonjak. Majelis hakim juga menanyakan proses pengawasan penyaluran hibah tersebut oleh gubernur Banten saat itu selaku pimpinan dari SKPD yang menyalurkan dana hibah serta siapa yang harus bertanggungjawab jika ada penyalahgunaanya.

"Proses pemberian hibah itu sudah didelegasikan kepada SKPD masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Secara teknis saya tidak mengetahui siapa dan lembaga apa penerimanya karena banyak," kata Ratu Atut Chosiyah dalam kesaksiannya dihadapan tujuh terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,6 miliar.

Atut juga mengatakan, bahwa melonjaknya bantuan hibah pada saat itu tidak terkait dengan pelaksanaan Pilgub Banten, namun karena banyaknya usulan dari masyarakat dan untuk evaluasi dari kinerja SKPD masing-masing selama lima tahun dalam kepemimpinannya sebagai gubernur.

"Hibah itu besar karena berdasarkan usulan serta kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilgub seperti untuk KPU, Bawaslu dan keamanan. Adapun rencana saya mencalonkan waktu itu kebetulan saja," kata Atut saat ditanya majelis hakim terkait lonjakan bantuan hibah pada 2010/2011.

Atut juga mengaku tidak mengetahui rapat tim hibah yang dilakukan para terdakwa dan dipimpin terdakwa ZM yang diselenggarakan di aula rumah saksi di Jalan Bhayangkara 51. Sebab saksi mengaku tidak selalu berada di rumah di Serang karena kadang-kadang tinggal di rumah di Jakarta. "Saya tidak tahu ada rapat pertemuan di rumah, karena saya tidak selalu ada di rumah, kadang di Jakarta," kata Atut.

Sedangkan terkait terkait 'roadshow' atau kunjungan kerja ke desa dan kecamatan dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat pada sekitar tahun 2010, merupakan program yang sudah dianggarkan dan direncanakan di SKPD masing-masing yang memiliki program secara resmi.

"Memang waktu itu dalam roadshow saya selalu berikan bantuan, yang diberikan dari SKPD masing-masing yang memiliki program secara resmi. Siti Halimah terkadang ada dalam kegiatan roadshow ikut membantu membagikan bantuan," kata Atut saat ditanya jaksa Penuntut Umum Alek Sumarna terkait peran salah seorang terdakwa Siti Halimah.

Atut mengatakan, bahwa berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat dalam kegiatan roadshow sekitar tahun 2010, tidak ada kaitannnya dengan dana hibah karena merupakan program dari masing-masing SKPD.

Jaksa Penuntut Umum Alek Sumarna juga menanyakan kepada saksi terkait ikatan atau hubungan serta tugas pokok dan fungsi dua orang dari tujuh terdakwa yakni ZM yang saat itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten dan SH yang merupakan sekretaris pribadi Atut.

Atut mengatakan, bahwa ZM waktu itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten yang juga sebagai koordinator yang bertanggungjawab langsung terhadap Biro Kesra yang menyalurkan dana hibah. Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian ekitar 3,5 jam pada sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: