Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkab Kudus Gandeng Bank Jateng Serahkan KUP ke Pelaku Usaha Mikro

Warta Ekonomi -

WE Online, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menggulirkan pinjaman permodalan tanpa agunan lewat program kredit usaha produktif (KUP) dengan menggandeng Bank Jateng, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin.

"Rencananya program KUP yang digagas Bupati Kudus Musthofa itu digulirkan mulai Selasa (10/3/2015) ditandai penyerahan kartu KUP kepada pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan kredit permodalan tanpa agunan," ujarnya didampingi Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono di Kudus, Senin (9/3/2015).

Pada tahap awal, kata dia, ditargetkan bisa membantu 1.000 pelaku usaha mikro di Kabupaten Kudus. Meskipun tanpa agunan, lanjut dia, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan permodalan tetap didorong untuk mengembangkan usahanya sehingga pengembalian kredit permodalan usaha tersebut juga lancar.

Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kredit macet, kata dia, penentuan pelaku usaha yang layak menerima KUP tersebut diawali dengan proses seleksi di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. "Pemerintah desa memang dilibatkan dalam proses pendataan pelaku usaha, termasuk dalam pengawalan kegiatan usaha hingga proses pembayaran juga dilibatkan," ujarnya.

Sasaran pelaku usahanya, yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat tinggal atau memiliki omzet paling banyak Rp300 juta per tahun serta memiliki usaha yang bergerak di bidang industri, perdagangan, jasa dan pertanian.

Setiap periode tertentu, kata dia, akan dilakukan proses monitoring serta evaluasi terhadap masing-masing penerima modal usaha.

Dalam penentuan pelaku usaha yang layak mendapatkan kredit permodalan, kata dia, Pemkab Kudus juga memiliki embrio pelaku usaha hasil binaan dari beberapa SKPD, yakni Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar serta Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kudus.

"Harapannya penyaluran kredit permodalan lewat program KUP nantinya berjalan lancar, termasuk dalam pengembaliannya," ujarnya.

Pelaku usaha yang mendapatkan bantuan permodalan, kata dia, akan diberikan pengertian bahwa pinjaman dana tersebut merupakan salah satu upaya pemkab untuk memajukan usaha kecil menengah yang selama ini kesulitan mengakses permodalan.

Lewat program KUP tersebut, kata dia, pelaku usaha diharapkan memiliki akses pinjaman yang lebih luas dan peran usaha mikro dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja masyarakat juga semakin meningkat. Pinjaman lunak tersebut, kata dia, jauh berbeda dengan program pinjaman permodalan yang sudah bergulir selama ini karena ada persyaratan agunan, sedangkan KUP tidak ada persyaratan agunan.

Plafon pinjaman maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 36 bulan. Penerima KUP yang bisa mengakses pinjaman lunak tersebut, akan mendapatkan kartu usaha produktif dengan plafon pinjaman yang berbeda-beda.

Untuk penerima kartu berwarna merah plafon pinjaman maksimal Rp5 juta, biru maksimal Rp10 juta, hijau Rp15 juta, dan silver Rp20 juta. KUP tersebut digagas oleh Bupati Kudus Musthofa dan diklaim sebagai penyempurnaan atas program kredit sebelumnya, seperti kredit usaha rakyat (KUR). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: