Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyusunan Regulasi Modal Ventura Harus Libatkan Industri

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Bahana Artha Ventura (BAV) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevitalisasi industri modal ventura, namun sebelum regulasi baru itu diterbitkan sebaiknya dalam pembahasannya melibatkan pelaku industri dan asosiasi terkait.

"Gagasan merevitalisasi industri modal ventura merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan BAV kepada OJK secara resmi beberapa waktu lalu. Kami sangat mengapresiasi akan diterbitkannya regulasi baru tentang modal ventura," kata Direktur Utama BAV, Andi Buchari dalam siaran pers yang diterima Antara, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Andi, merespons rencana OJK merevitalisasi industri modal ventura yang menjadi bahan diskusi dalam Seminar Nasional Revitalisasi Modal Ventura Di Indonesia, pada Senin (27/4).

Ada empat hal yang menjadi perhatian OJK terkait modal ventura, yaitu pertama, perluasan sumber pendanaan Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang disesuaikan dengan karakteristik bisnis modal ventura.

Kedua, perluasan kegiatan usaha. Ketiga, kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura perlu direvitalisasi. Keempat, penguatan permodalan industri modal ventura.

Andi menjelaskan, rencana revitalisasi tersebut, khususnya terkait peningkatan permodalan PMV dan perluasan kegiaan usaha yang diarahkan pada "back to basic" PMV melalui "equity participation", seharusnya didahului dengan penguatan modal PMV yang terafiliasi dengan pemerintah.

"Paling tidak diiringi atau bersamaan dengan penguatan permodalan PMV yang terafiliasi dengan pemerintah. Dan penguatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi PMV lainnya," tegas Andi.

Selain itu ia menambahkan, rencana OJK untuk memberlakukan ketentuan modal minimal, BAV mengusulkan diberikan waktu yang cukup bagi PMV existing untuk melakukan penyesuaian.

Khususnya untuk PMV Daerah, mungkin bisa diberi tenggat waktu 10 hingga 15 tahun. Namun untuk PMV baru dan asing atau campuran bisa segera diberlakukan.

Andi menambahkan, selain persoalan permodalan banyak hal teknis yang perlu dipersiapkan dan diantisipasi pelaku industri modal ventura terkait rencana revitalisasi tersebut.

Hal-hal teknis yang dimaksud, antara lain standar akuntansi, aspek konsolidasi (laporan keuangan) dan aspek perpajakan.

"Untuk aspek konsolidasi, yang kami usulkan agar tidak perlu konsolidasi bagi equity participation PMV ke Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) di atas 20 persen, cukup diperlakukan sebagai produk aktiva produktif saja," ujar Andi.

Untuk mendukung rencana revitalisasi tersebut, BAV dan Asosiasi Modal Ventura Indonesia, sedang mempersiapkan pelatihan (workshop) dan focus group discussion (FGD) yang juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Diharapkan kegiatan ini akan didukung oleh OJK. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: