Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandarlampung: Minimarket Bisa Buka 24 Jam

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandarlampung - Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa "minimarket" atau toko swalayan yang berada di pinggir jalan utama kota bisa buka 24 jam untuk melayani konsumen di daerah itu.

"'Minimarket' bisa buka 24 jam, tapi hanya untuk yang berada di jalan utama atau tengah kota, tapi tidak untuk yang ada di perkampungan atau pinggiran kota," kata Herman HN, di Bandarlampung, Jumat (15/5/2015).

Ia mengatakan bahwa untuk yang ada di tengah perkampungan atau tidak berada di jalan utama, dilarang untuk buka selama 24 jam. Sebab dampaknya bisa mematikan usaha kecil menengah seperti warung kecil. Menurut dia, cukup warung warga yang buka hingga 24 jam, sehingga usahanya tidak mati. Bila perlu pukul 22.00 WIB sudah harus tutup, dan warung warga tetap bisa buka.

"Jangan sampai 'minimarket' yang ada menutup usaha masyarakat yang telah dirintis sejak lama," tukasnya.

Ia menuturkan, usaha toko swalayan memang tengah berkembang pesat di Kota Bandarlampung tahun ini saja sudah hampir mencapai angka 200, dan bisa bertambah.

"Siapa pun bisa berinvestasi di Bandarlampung, izinnya juga dipermudah," ucapnya.

Namun demikian , ia meminta untuk tidak membuka usaha seperti itu di wilayah perkampungan yang berdampak akan mematikan perekonomian warga sekitar. Apa lagi, warga hanya mengandalkan penghasilan dari berwarung. Sementara itu, sejumlah pemilik warung menginginkan agar toko swalayan berada dekat dengan perumahan warga karena dapat mematikan usaha mereka.

"'Minimarket' harus jauh dari rumah warga karena akan mematikan pemilik warung kecil," ujar Sarifah (42) warga Kecamatan Kedamaian.

Dia mengatakan, di wilayahnya terdapat lima toko swalayan, yakni dua besar dan tiga yang kecil, jika salah satu buka hingga 24 jam jelas akan mematikan usaha warga. Sejauh ini, dampaknya cukup terasa mengalami penurunan omzet hingga 40 persen. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: