Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KADI Gencar Selidiki Produk Diduga 'Dumping'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Di bawah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan makin gencar melakukan penyelidikan terhadap barang-barang impor yang diduga melakukan tindakan dumping. KADI saat ini menyelidiki barang impor Ammonium Nitrate dari empat negara, yakni Australia, Malaysia, Republik Korea, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

“Keempat negara tersebut dalam penyelidikian KADI untuk tindakan dumping terhadap Ammonium Nitrate,” ungkap Ketua KADI Ernawati, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Penyelidikan dilakukan setelah, PT. Kaltim Nitrate Indonesia melaporkan dan meminta penyelidikan KADI. Barang impor Ammonium Nitrate ini memiliki nomor pos tarif 3102.30.00.00. Dugaan dumping terlihat dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan total volume impor produk Ammonium Nitrate pada tahun 2012 sebesar 371.865 ton, tahun 2013 sebesar 276.769 ton, dan tahun2014 menjadi 161.167 ton.

Secara kumulasi, volume impor keempat negara yang diduga dumping pada tahun 2012 sebesar 232.324 ton, tahun 2013 mengalami peningkatan menjadi 251.930 ton, dan pada tahun 2014 menjadi 158.068 ton.

Ernawati menjelaskan, importir besar dari negara yang diduga dumping tahun 2012 berasal dari RRT yaitu sebesar 126.165 ton, sedangkan pada periode tahun 2013 berasal dari Malaysia 125.832 ton dan tahun 2014 juga berasal dari Malaysia sebesar 65.530 ton.

"Pada tahun 2014, secara kumulatif Australia, Malaysia, Republik Korea, dan RRT memiliki pangsa sebesar 98% dari total impor Ammonium Nitrate," ungkap Ernawati.

Lebih lanjut, Ernawati menjelaskan bagi pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: