Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bisa Belajar dari Negara Lain Terkait Jaminan Pensiun

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Indonesia bisa mencontoh dan belajar dari jaminan pensiun di beberapa negara seperti Malaysia, Tiongkok dan Singapura.

"Malaysia iuran jaminan pensiunnya 23 persen, Tiongkok 28 persen dan Singapura 33 persen. Dengan iuran sebesar itu, bukan hanya ketahanana dananya yang kuat tetapi juga menopang perekonomian mereka kuat dan mandiri," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Iqbal mengatakan bila Indonesia menerapkan iuran jaminan pensiun yang kecil, maka manfaat yang akan diterima buruh setiap bulan juga akan kecil dan ketahanan dananya terbatas.

Karena itu, buruh mengusulkan iuran jaminan pensiun di kisaran 10 persen hingga 12 persen, meskipun Kementerian Keuangan hanya mengusulkan tiga persen dan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengusulkan delapan persen.

"Kami menduga usulan besaran iuran yang kecil adalah titipan dari pengusaha yang sebelumnya hanya mengusulkan iuran 1,5 persen saja," tuturnya.

Iqbal juga menilai rumusan manfaat pensiun yang diajukan pemerintah, yaitu 1% (masa iuran : 12 bulan) rata-rata upah tertimbang, sebagai hal yang tidak logis.

"Bila masa iuran 15 tahun dengan gaji rata - rata Rp3 juta, peserta hanya menerima manfaat Rp450.000 per bulan. Bila 30 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp3 juta, maka manfaat yang diterima hanya Rp900.000 per bulan," katanya.

Menurut Iqbal, manfaat pensiun hanya 15 persen hingga 40 persen dari gaji rata-rata tertimbang tersebut jauh dari angka yang layak dan menyalahi prinsip dasar jaminan pensiun yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.

Iqbal mengatakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti gaji, besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 persen dari gaji. "Pegawai negeri sipil saja mendapatkan manfaat pensiun bulanan 75 persen," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: