Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KBRI: Hati-hati Kuliah di Malaysia

Warta Ekonomi -

WE Online, Kuala Lumpur - Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, mengimbau lulusan SMA Indonesia yang akan melanjutkan kuliah di Malaysia agar berhati-hati dan memilih universitas dengan reputasi baik dan mengurus mahasiswa asing dengan baik pula, terutama terkait pengurusan visa izin tinggal dan izin belajar.

"Kewaspadaan yang perlu mendapatkan perhatian penting adalah terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian, yaitu visa izin tinggal maupun izin belajar," kata Atdikbud KBRI Kuala Lumpur, Prof. Ir. Ari Purbayanto, Ph.D dalam keterangannya yang diterima, Kamis (30/7/2015).

Disebutkannya, banyak terjadi kasus mahasiswa yang terjaring operasi petugas imigrasi maupun Polisi Diraja Malaysia karena tidak memegang paspor maupun masa berlaku visa yang sudah habis sehingga mereka terkena sanksi hukum ataupun dideportasi.

Sejak Pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru pengurusan visa mahasiswa melalui satu institusi tunggal, yaitu Education Malaysia Global Service (EMGS), yang diberlakukan untuk universitas swasta sejak 2014 dan universitas negeri sejak April 2015 sempat terjadi permasalahan, khususnya pengurusan visa di universitas negeri yang memakan waktu lama hingga dua bulan.

Kondisi ini, lanjut dia, menimbulkan permasalahan baru terkait dengan ketidakpastian mendapatkan visa dan masa berlakunya yang sudah terlampaui. Selama proses pengurusan visa yang memakan waktu lama tersebut maka mahasiswa tidak memegang dokumen paspor dan rawan terkena operasi yustisia.

Beberapa kejadian mahasiswa terkena operasi itu oleh petugas imigrasi maupun Polisi Diraja Malaysia karena tidak memegang dokumen paspor maupun karena masa berlaku visa yang sudah habis.

"Akibatnya mereka terkena sanksi hukum, dipenjara, ataupun dideportasi," ungkap Ari.

Kesalahan yang dijumpai pihak Atdikbud KBRI KL terjadi pada pihak universitas yang tidak segera mengurus visa ke EMGS karena menunggu terkumpulnya dokumen perpanjangan visa mahasiswa lainnya. Padahal, lama waktu pengurusan visa di EMGS dan Imigrasi Malaysia hanya tiga hari. Selain itu, kesalahan juga terjadi di pihak mahasiswa yang tidak segera mengurus perpanjangan visanya manakala masa berlaku visa tersebut satu-dua bulan kemudian akan berakhir.

Kejadian lainnya kelalaian mahasiswa untuk mengurus perpanjangan visa hingga akhirnya masa berlakunya habis sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib. Ari menegaskan bahwa proses pengurusan visa belajar di Malaysia sejak awal kedatangan hingga perpanjangannya selama masih kuliah tidak bisa dianggap sepele karena memerlukan perhatian, waktu, dan biaya yang tidak sedikit.

Ari menyampaikan bahwa pada saat lulusan SMA Indonesia dinyatakan diterima di sebuah universitas di Malaysia maka selanjutnya ia mengurus VDR (visa dengan rujukan) berdasarkan offer letter dari universitas di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dengan membayar Rp 800.000.

Dengan diperolehnya VDR maka ia dapat melakukan perjalanan ke Malaysia dan menuju universitas tujuan. Tahap selanjutnya adalah pengurusan visa tinggal dan belajar (student pass) melalui international office di setiap universitas.

Tarif pengurusan visa pelajar dua tahun untuk mahasiswa Indonesia yang ditetapkan oleh EMGS sebesar 1000 Ringgit ditambah 400 Ringgit sehingga jumlahnya 1.400 Ringgit Malaysia International office di setiap universitas juga memungut biaya pelayanan (service fee) yang bervariasi untuk universitas negeri relatif murah 200-500 Ringgit, tetapi universitas swasta agak mahal 500-1000 Ringgit.

Ralat: Redaksi Warta Ekonomi memohon maaf karena dalam berita sebelumnya dinyatakan terdapat kasus penahanan mahasiswa Indonesia yang sedang studi di UCSI University karena masa berlaku visanya habis. Perlu diketahui, sebagaimana diklarifikasi oleh pihak UCSI University, mahasiswa tersebut sudah tidak aktif di UCSI University sejak bulan Agustus 2014.

Disebutkan, visa mahasiswa tersebut sudah habis sejak bulan Oktober 2014 yang mana pada saat itu status mahasiswa tersebut sudah "tidak aktif". Kemudian pada saat penahanan pada tanggal 25 Juli 2015 status mahasiswa tersebut sudah bukan pelajar di UCSI University sehingga kesalahan untuk tidak memperpanjang visa bukan dibebankan kepada pihak universitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: