Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPMPT Solo Akan Sanksi Minimarket Jika Buka 24 Jam

Warta Ekonomi -

WE Online, Solo - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan mengevaluasi jam operasional puluhan minimarket yang mendapatkan dispensasi selama Lebaran.

Jika kedapatan melanggar, pengelola toko modern tersebut bisa terkena sanksi, kata Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Amanto, Senin (10/8/2015)

"Yang diizinkan beroperasi selama 24 jam hanya saat H-7 hingga H+7 Lebaran. Jika ada minimarket yang masih beroperasi 24 jam di luar tanggal tersebut, ya akan kami beri sanksi karena pada prinsipnya jam operasional minimarket tersebut harus kembali seperti semula," katanya.

Ia mengatakan sanksi tersebut akan dikenakan secara bertahap. Mulai teguran hingga pencabutan izin usaha. "Kami memang belum mengecek ulang jam buka minimarket-minimarket tersebut. Koordinasi dengan instansi terkait masih dilakukan, guna melakukan pengecekan lapangan".

Di luar 30 minimarket yang mendapatkan dispensasi, BPMPT juga akan memastikan pengelola toko modern lainnya tidak melanggar aturan jam operasional.

"Selama ini, kami tidak pernah melarang pengelola minimarket untuk mengoperasikan usaha mereka selama 24 jam. Asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan," katanya.

Dijelaskan, salah satu syarat yang dimaksudkannya adalah lokasi usaha berada di empat titik. Yakni di ruas jalan nasional, ruas jalan provinsi, kawasan rumah sakit serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Adapun izin operasional nonsetop itu berbentuk dispensasi dari wali kota.

Sebanyak 30 toko modern telah diizinkan beroperasi 24 jam selama libur Lebaran. Pengelola toko modern yang kebanyakan adalah minimarket waralaba itu berdalih, penambahan jam operasional mampu mendukung meningkatnya kebutuhan konsumen selama hari raya.

"Setelah Lebaran, kami belum menerima lagi permohonan izin operasional minimarket selama 24 jam," kata Toto. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: