Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Turun, ARTI Batal Akuisisi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Terus Turunnya harga minyak dunia membuat PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) mengurungkan niat untuk mengakuisisi 75 persen saham PT Odira Energi Persada di Blok Karang Agung, Sumatera Selatan.

Komisaris Independen Ratu Prabu Energi Agus Cahyo Baskoro ‎memproyeksikan harga minyak sampai akhir tahun sebesar US$ 75 per barel karena sudah tidak ada embargo di Iran. Masalah Iran, menurutnya, membuat harga minyak dunia melemah sehingga membuat perseroan akan lebih fokus dalam menggarap bisnis properti.

"‎Masih dalam pembahasan Odira, harga minyak masih turun. Ada beberapa hal dan pertimbangan yang harus dibahas masalah akuisisi 75 persen saham. Tapi, kita awalnya ingin 90 persen saham," katanya di Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Agus menjelaskan rencana akuisisi sebesar 75 persen saham itu pada saat harga minyak berada di posisi US$ 55-60‎ per barel. "A‎wal tahunlah. Perlu waktu tambahan lagi, gara-gara Iran ini jadi rumit kalaupun jadi akuisisi saham tersebut," terangnya.

‎Sebelumnya, Ratu Prabu Energi berencana untuk mengambil alih mayoritas saham Odira Energi Persada di Blok Karang Agung, Sumatera Selatan. Menurut Sekretaris Perusahaan Ratu Prabu Energi Martini Suarsa, perusahaannya mengakuisisi 75 persen interest PT Odira Energi Persada di blok itu. "Kita akan jadi mayoritas " ujar Martini.

Rencana akuisisi itu disepakati dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama Ratu Prabu B Bur Maras dan Corporate Secretary Odira Energi Karang Agung Tedjo Utomo. Blok Karang Agung terletak di Sumatera Selatan dengan luas 2.459,68 kilometer persegi.

Tujuan akuisisi ini adalah meningkatkan pendapatan Ratu Prabu dari bidang usaha migas. Adapun, nilai akuisisi 75 persen interest Odira itu sebesar US$ 61 juta. Setelah penandatanganan MOU tersebut akan dilakukan due diligence yang akan dimulai pada awal JUli 2015 dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: