Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minimarket di Solo Ramai-ramai Ajukan Izin 24 Jam

Warta Ekonomi -

WE Online, Solo -  Sebanyak tiga minimarket mendapat izin operasional selama 24 jam, sementara 16 lainnya kini tengah proses pengajuan izin serupa di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta.

Ketiga minimarket yang mendapat izin operasional buka 24 jam berada di Jalan Kapten Mulyadi dan Jalan Juanda Solo, kata Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Atmanto, di Solo, Selasa (8/9/2015).

Ia mengatakan izin tiga minimarket diterbitkan belum lama ini karena memenuhi kriteria minimarket buka 24 jam. Sesuai ketentuan, minimarket diperbolehkan buka 24 jam hanya untuk di empat lokasi, yakni berada di jalan negara, jalan provinsi, sekitar rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Ya di luar dari itu tidak boleh buka 24 jam. Tapi karena ketiga minimarket memenuhi salah satu kriteria itu maka diizinkan buka 24 jam," katanya.

Pengajuan izin minimarket buka 24 jam di Jalan Kapten Mulyadi, karena lokasinya memenuhi kriteria, berada di kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) Kustati. Sedangkan dua pengajuan minimarket lainnya di Jalan. Ir. Juanda, memenuhi kriteria karena berada di jalan provinsi.

Ia mengatakan, selain menerbitkan izin tiga minimarket tersebut, BPMPT juga menerima permohonan izin buka 24 jam dari 16 minimarket lain di Kota Solo. Pengajuan izin tersebut kini tengah diajukan ke Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Suharto.

"Izin buka 24 jam itu kan yang memutuskan Wali Kota. Jadi 16 pengajuan izin itu sekarang sudah masuk di meja Wali Kota," katanya.

Wali Kota akan menetapkan keputusan apakah diizinkan buka 24 jam atau tidak. Toto mengatakan minimarket yang mengajukan izin buka 24 jam hampir semuanya memenuhi salah satu kriteria, baik berada di kawasan RS, SPBU, jalan provinsi maupun jalan negara.

"Tapi kebijakan tetap di tangan wali kota. Kalau pak wali tidak menghendaki ya tidak diizinkan," katanya.

Toto mengatakan, izin operasional buka 24 jam merupakan pengajuan lama dan bukanlah pendirian minimarket baru. Pemkot, lanjutnya, tetap berkomitmen menunda pendirian minimarket baru sesuai dengan kajian analisis dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ia mengatakan dari hasil kajian dengan metode studi jarak tempuh, jumlah minimarket di Kota Solo sudah melebihi jumlah ideal sebuah perkotaan. Berdasarkan studi tersebut, jarak tempuh minimal antarminimarket berjarak 600 meter. Dari metode ini, jumlah ideal minimarket di Kota Solo ada 39 titik.

"Sedangkan minimarket kita sekarang ada 70 lokasi. Karena itu sesuai SE Wali Kota Mei 2014 lalu, hingga kini belum ada pendirian baru," katanya.  (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: