Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lorena: Pengusaha Angkutan Umum Perlu Insentif Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Semarang - Mantan Ketua Umum DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena Soerbakti menegaskan perlunya insentif fiskal, seperti keringanan pajak bagi pengusaha angkutan umum.

"Di negara-negara lain seperti itu. Ada keringanan pajak bagi angkutan umum, angkutan barang, dan publik," kata pemilik sekaligus Direktur Utama Lorena Transportasi Group itu di Semarang, Jumat (18/9/2015).

Hal itu, diungkapkannya usai diskusi buku bertajuk "Membela Angkutan Umum" karya Eka Sari Lorena Soerbakti di Gramedia Jalan Pemuda Semarang.

Menurut perempuan yang dijuluki sebagai "Ratu Transportasi" ini negara-negara lain juga menerapkan keringanan bunga bank untuk kredit bus atau truk baru sehingga pengusaha angkutan umum bisa melakukan peremajaan armada secara berkala dengan mudah.

Ia menyebutkan besaran bunga untuk kredit bus atau truk baru yang sekarang ini rata-rata 12-15 persen semestinya bisa diturunkan jadi sembilan persen agar meringankan pengusaha angkutan umum.

"Sekarang ada yang bilang, angkutan umum armadanya kok jelek-jelek? Ya, karena pendapatan pengusaha angkutan umum tidak cukup untuk meremajakan. Biaya operasional yang ditanggung saja besar," katanya.

Ia mencontohkan biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha angkutan umum, mulai biaya uji kir sampai penggantian komponen kendaraan bermotor, seperti ban yang harus diganti secara berkala.

Harga ban sebagai salah satu komponen penting kendaraan bermotor bisa mengalami kenaikan setiap beberapa bulan, sementara tarif angkutan umum tidak bisa ikut naik.

Di sisi lain, kata dia, penegakan hukum juga harus tegas, terutama kepada oknum-oknum nakal yang meloloskan armada angkutan umum yang tidak laik jalan saat uji kir atau kelayakan kendaraan.

Mengenai dukungan pemerintah terhadap pengembangan angkutan umum, Lorena mengatakan semasa dirinya menjabat Ketua Umum Organda ada diskon untuk biaya balik nama kendaraan, yakni bus maupun truk.

"Biaya balik nama dulu kan sempat didiskon sebesar 70 persen untuk bus, sementara truk didiskon 50 persen. Ya, agar tidak memberatkan pengusaha angkutan umum. Sudah saya sampaikan berkali-kali," tegasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: