Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Evy Minta OC Kaligis Bereskan Gugatan PTUN

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Evy Susanty selaku istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta tim pengacara di kantor OC Kaligis membereskan proses gugatan di PengadilN Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kemudian kalau wilayah yang di sana bapak sudah kebayang kan repotnya saya kayak gimana? Jangan sampai PTUN mentah. Udah ya pak aku gak mau pusing, udah ya pak aku mau pergi," kata Evy kepada staf OC Kaligis bernama Yulius Irawansyah dalam percakapan telepon yang disadap KPK.

"Maksudnya pernyataan jangan sampai PTUN itu mentah apa?" tanya jaksa KPK Ahmad Burhanuddin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2015).

"Karena kami di Medan tidak mengerti PTUN itu, takut menimbulkan masalah baru. Mentah maksudnya kalah dan menimbulkan masalah," jawab Evy yang menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa OC Kaligis.

Evy mengaku mau pergi artinya ia mau berangkat umroh. "Jangan sampai PTUN itu...saya mau berangkat umroh, jangan sampai ada masalah, kalah atau menang takutnya ada masalah," ungkap Evy.

Sedangkan dalam percakapan pada 2 Juli 2015, asisten OC Kaligis yang lain yaitu M Yagari Bhastara alias Gary pun mengakui bahwa ia sudah membereskan putusan hingga 99 persen, hal itu tampak dari rekaman pembicaraan 2 Juli antara Gary dan Evy yang disadap KPK.

"Sepakatnya sudah 3 orang bu, kemungkinan 99 persen lah bu, tergantung nanti hari Minggu. Kemungkinan saya berangkat sama Indah," kata Gary dalam rekaman.

"Abang mau ketemu dengan saya atau tanpa saya? Aku pergi (umroh) hari selasa loh bang," kata Gary dalam rekaman.

"Apa yang dibicarakan di sini?" tanya jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.

"Saya menanyakan progress, karena saya sebagai klien sudah membayar juga, saya tanya progress-nya, kemudian saya mau pamintan dengan Gary, saya memang dekat dengan Gary, Iwan (Yulius Irawansyah), dan staf-staf Pak OCK," jelas Evy.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: