Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Tegaskan Hasil Audit Petral Sesuai Prosedur

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Corporate Secretary Pertamina Wisnuntoro mengatakan hasil auditor yang dilakukan oleh Kordamentha terhadap Petral sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Auditor juga sudah ditunjuk melalui tender, sudah melalui prosedur, dan hasilnya faktual mengenai apa yang bisa digali selama tiga tahun dari Petral," kata Wisnuntoro ketika berdiskusi dengan tema "Membongkar Intervensi dalam Tender Petral" di Jakarta, Minggu (15/11/2015).

Ia juga menjelaskan bahwa audit yang dilakukan adalah mengenai audit forensik, yaitu mengenai pengalian informasi yang ada di luar sistem, seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran, dan pengolahan kriteria tender, serta hal lainnya yang berkaitan.

"Memang ternyata disinyalir terjadi intervensi yang membuat harga minyak menjadi mahal," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinan Hutahean yang menyatakan hasil audit yang dilakukan oleh Kordamentha sah dan sesuai dengan ketentuan karena Petral bukanlah BUMN.

"Petral hanyalah anak perusahaan BUMN sehingga tidak ada kewajiban audit bagi anak usaha BUMN itu harus diaudit BPK," kata Ferdinan Hutahean.

Audit yang dilakukan oleh Kordamentha adalah audit investigasi yang membuka semua rangkaian peristiwa yang terjadi selama periode audit. "Audit tersebut tidaklah menyatakan kerugian negara," katanya.

Untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara, pemerintah boleh meminta BPK untuk menghitung kerugian negara dalam peristiwa hukum yang terjadi di Petral. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W. Yudha, DPR belum menerima laporan yang resmi serta formal mengenai audit dari Petral.

"Laporan belum kami terima secara resmi, apa yang disajikan kepada publik ini adalah dua hasil audit yang berbeda," katanya.

Permasalahan itu, kata dia, ada di tingkatan eksekutif, baiknya diselesaikan hingga tuntas, tidak hanya dijadikan laporan ketidakberesan kemudian hanya diganti subjek saja, tetapi juga ditindak jika memang ada mafia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: