Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

Oleh: ,

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

Pemberian pertama kepada Tripeni dilakukan pada 29 April 2015 di kantor PTUN Medan yaitu senilai 5.000 dolar Singapura saat OC Kaligis berkonsultasi ke Tripeni untuk mendaftarkan perkara itu ke PTUN. Selanjutnya pemberian kedua adalah pada 5 Mei 2015 saat OC Kaligis dan Gary mendaftarkan perkara ke PTUN Medan. OC Kaligis memberi Tripeni beberapa buku karangannya beserta satu buah amplop warna putih berisi uang sebesar 10 ribu dolar AS dengan maksud agar Tripeni menjadi hakim yang menangani gugatannya.

OC Kaligis masih mencoba untuk memberikan uang ke Tripeni pada 2 Juli 2015, namun Tripeni menolak. Sehingga Gary pun harus bertemu dengan dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi untuk menyampaikan paparan pertimbangan dari OC Kaligis yaitu menghendaki agar putusan sesuai dengan petitum yaitu surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut dinyatakan tidak sah serta meminta adanya pengawasan internal lebih dulu.

Pada 4 Juli 2015, Dermawan dan Amir menghadap Tripeni untuk musyawarah majelis hakim. Pada pertemuan itu, Dermawan menyampaikan pertemuannya dengan Gary yang meminta bantuan. Tripeni pun mengatakan bahwa Gary meminta bantuannya sehingga diputuskan gugatan dikabulkan sebagian yaitu pembatalan surat permintaan keterangan dan Dermawan Ginting ditunjuk untuk membuat konsep putusan.

Selanjutnya pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan, Gary yang ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah (meski keduanya tetap di dalam mobil) menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS.

"Terdakwa selalu menolak bahwa pemberian itu adalah pemberian dari terkdawa dan mengatakan pemberian tersebut adalah dari Gary tapi dari rekaman terdakwa mengetahui pemberian uang itu, bahkan Gary selalu meminta izin dari terdakwa yang didukung keterangan saksi Yenny Octarina Misnan, jadi pemberian dari Gary atas persetujuan terdakwa," tambah jaksa.

Meski OC Kaligis mengatakan bahwa Gary menyerahkan uang tanpa sepengetahuannya, hal itu tidak sesuai dengan rekaman yang diputar jaksa di persidangan.

"Terdakwa menyangkal dengan mengatakan Gary melakukan pemberian itu tanpa sepengetahuan terdakwa padahal hal itu tidak mungkin karena terdakwa sebagai pengacara dan pimpinan sehingga dalam melakukan sesuatu harus meminta izin terdakwa sebagai pimpinan. Hal itu berkesuaian dengan rekaman-rekaman pembicaraan telepon yang diputar di persidangan sehingga unsur memberikan uang terpenuhi dan dapat dibuktikan," jelas jaksa.

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan mantan Kabiro Keuangan Pemerintah provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

Setelah selesai sidang, Gary menemui Syamsir di ruangan dan menyerahkan amplop berisi 1.000 dolar AS dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis".

Padahal pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary dan mengungkapkan bahwa Tripeni akan mudik, sehingga Gary pun mengantarkan uang yang sudah disiapkan yaitu 5.000 dolar AS di dalam amplop putih pada 9 Juli 2015 dengan mengatakan "Ini ada titipan dari Pak OC untuk mudik". Pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN Medai, ia ditangkap oleh petugas KPK.

Atas tuntutan tersebut, OC Kaligis langsung menyatakan keberatannya.

"Tidak heran tuntutan seberat ini karena sebelum didakwa jaksa Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat. Ini memang tuntutan tinggi tapi mudah-mudahan panitera mencatat bahwa Tripeni mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan, bagaimana mungkin Si Gary melihat saya memberikan, karena dia keluar? Itu dipalsukan?" kata OC Kaligis sengit.

Menurut Kaligis ia pun tidak pernah memberikan uang yang dimaksud untuk uang mudik maupun uang THR.

"Semoga kalau benar-benar 10 tahun saya sudah 85 tahun, mungkin 80 tahun saya sudah dipanggil. Triepni tidak pernah mengatakan saya memberikan uang mudik, uang THR. Saya sama sekali tidak tahu yang mulia, bukan berarti saya takut dihukum, tapi putusan saya tidak dikabulkan yang mulia, karena saya tidak pernah mempengaruhi putusan. Terima kasih atas tuntutan yang penuh kedengkian ini," tambah Kaligis.

Sidang dilanjutkan pada 25 November dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: