Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosialisasi SNI dan Label, Kemendag Gandeng Pengusaha Ritel

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Dalam rangka memberi pemahaman aturan baru tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan bekerjasama  pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ditjen SPK Widodo mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi bagian kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha.

"Pemahaman terhadap aturan SNI dan label sangat penting untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran," katanya saat melakukan pertemuan dengan Aprindo di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Widodo mengatakan kementeriannya kini tengah gencar menyosialisasikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Dalam Permendag ini pengawasan prapasar terhadap produk impor dilakukan melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "Penyederhanaan terhadap persyaratan ini untuk memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan yang transaksional menjadi nontransaksional," tegasnya.

Adapun, mekanisme pengawasan prapasar ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, namun NPB wajib dimiliki importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.

Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag yang baru, yakni Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang terjalin berkat sinergitas antara Ditjen SPK dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bareskrim Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya ini akan terus dilakukan di tahun depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: