Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Siapkan Layanan Bantuan Hukum Gratis

Warta Ekonomi -

WE Online, Makassar - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Enny Nurbaningsih mengatakan Kemenkumham menyiapkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang informasinya dapat diperoleh di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Kita mendorong adanya organisasi bantuan hukum di setiap provinsi dan kabupaten/kota, kita sudah menyediakan anggaran untuk itu," kata Enny seusai menghadiri peresmian Desa Sadar Hukum dan penganugerahan Anubhawa Sasana Desa di Makassar, Jumat (18/12/2015).

Organisasi bantuan hukum tersebut, lanjutnya, akan berperan penting memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dan marjinal, ketika mengalami masalah hukum.

"Kita tidak boleh dong Negara tidak hadir ketika orang miskin yang bermasalah secara hukum," ujarnya.

Untuk memperoleh bantuan hukum, ia mempersilahkan masyarakat yang membutuhkan untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Sulsel.

"Organisasi bantuan hukum ini ada di mana saja, daftarnya ada di Kanwil," terangnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Rahmat Prio Raharjo mengatakan selama ini keberadaan layanan bantuan hukum ini belum banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Serapan anggarannya masih sangat rendah," kata Rahmat tanpa merinci berapa jumlah anggaran yang disiapkan dan yang telah diserap.

Ia menerangkan bahwa hingga saat ini terdapat 11 organisasi bantuan hukum se-Sulsel yang telah terdaftar di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Organisasi dan para petugas yang memberikan bantuan hukum sebelumnya harus diverifikasi dan terdaftar di Kemenkumham.

"Mekanisme yang digunakan adalah 'reimburse', jadi kami mengganti biaya yang digunakan oleh organisasi bantuan hukum ketika melakukan pendampingan," tutupnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: