Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Netflix akan 'Dibedah' dengan Sejumlah UU

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Upaya Netflix untuk masuk ke pasar Indonesia dengan membiarkan pengguna yang mem-filter tontonan, bukan perusahaan, sepertinya mendapatkan sejumlah rintangan. Hal ini berdasarkan ketatnya sensor video, khususnya yang mengandung unsur pornografi.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia video yang memuat unsur pornografi harus disaring dan di Tanah Air peran ini dilakukan oleh Lembaga Sensor Film. Sementara itu, Netflix merupakan layanan video digital bersifat streaming.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan pihaknya tengah mengkaji keberadaan Netflix dengan sejumlah undang-undang.

"Kemenkominfo sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, dan UU ITE termasuk UU Pornografi," jelasnya melalui aplikasi perpesanan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Netflix harus mengikuti regulasi pemerintah bila ingin beroperasi di Indonesia.

"Biar bagaimanpun kita tidak bisa menolak kehadiran teknologi. Oleh karena itu, Netflix akan kita wadahi dari sisi regulasi sebab di sana juga terdapat kepentingan masyarakat. Artinya, hal ini harus diproteksi, terutama dari sisi konten. Itu yang harus diproteksi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: