WE Online, Jakarta - Layanan video streaming Netflix akhirnya mendapatkan batu sandungan di Indonesia. Layanan tersebut diberitakan telah diblokir operator telekomunikasi, Telkom Group. Adapun, alasan utama di balik pemblokiran dikarenakan Netflix tidak memenuhi regulasi di Indonesia, khususnya membuat konten pornografi.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah mengingatkan Netflix agar mematuhi aturan yang ada di Indonesia bila ingin masuk ke Indonesia.
Perihal aturan, Menkominfo Rudiantara tidak hanya menyarankan adanya penyaringan terhadap konten porno. Tapi juga meminta perusahaan tersebut mendirikan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Hingga kini pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum mengeluarkan komentar terkait hal ini. Komentar yang dimaksud apakah pemblokiran Netflix merupakan rekomendasi dari Kemenkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement