Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapan Menkominfo Terkait Penutupan Netflix

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat suara terkait pemblokiran Netflix oleh operator telkomunikasi (Telkom) di Indonesia. Melalui akun twitternya @rudiantara_id  menkominfo menyatakan isu Netflix makin membuka diskusi tentang bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang buka layanan di Indonesia. Menurut sang menteri, Netflix memenuhi kategori sebagai PSE yang berarti harus mengikuti kebijakan yang ada di Indonesia.

"Salah satu kebijakan yg paling pokok diikuti oleh PSE adalah keharusan membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dengan BUT antara lain akan memenuhi unsur legalitas, hak/kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen, dan lain-lain," kicaunya, Rabu (27/1/2016).

Sebelumnya, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia PT. Telkom  untuk sementara memblokir layanan Netflix karena  belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.

Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.

Salah satunya terkait content dimana berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57. “Content Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Arif Prabowo selaku Vice President Corporate Communication Telkom.

"Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia," tambah Arif Prabowo.

Untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan himbauan Pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi ijin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.

Di Vietnam pemeritah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki ijin dari regulator setempat dan memastikan content yang disalurkan comply dengan aturan yang ada di Vietnam. Di Singapura dan juga Itali, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: