Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Larangan Minol Diminta Atur Sanksi Berat Bagi Pengendara Mabuk

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta — Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris meminta Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) DPR untuk memasukkan aturan sanksi berat bagi pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Menurut Fahira, Walau sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa sanksi pidana atau denda bagi pengemudi yang mengendari Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, tetapi hingga saat ini belum memberi efek yang menjerakan sehingga masih banyak orang yang berani mengendarai kendaraan walau di bawah pengaruh alkohol.

 “Ini penting agar segala kejahatan yang diakibatkan minol sanksi pidananya  berpokok pada UU LMB ini. Saat ini sangat banyak kasus kecelakaan akibat pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak dihukum maksimal oleh pengadilan,” ujar Fahira saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU LMB di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Selain sanksi pidana berat atau denda yang besar, lanjut Fahira, sanksi tambahan berupa pencabutan SIM seumur hidup bagi pengendara mabuk jika mengakibatkan kecelakaan yang banyak memakan korban jiwa juga perlu diterapkan.

“JIka pasal tambahan ini terealisasi,  secara tersirat sebenarnya mendorong pihak kepolisian  untuk rutin menggelar razia pengendara mabuk dan mewajibkan kepolisian punya alcotest atau alat untuk mendeteksi kadar alkohol sebagai upaya pencegahan kecelakaan,” jelas perempuan yang juga Wakil Ketua Komite III DPD dalam pers rilis yang diterima Redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dalam RDP ini, Fahira juga meminta kata ‘larangan’ tetap dipertahankan dalam RUU LMB, walau memang dalam RUUl, minol masih boleh untuk kepentingan terbatas (ritual adat, keagamaan, farmasi).

Kata ‘larangan’ ini, jelas Fahira, sama seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang tetap mempertahankan kata ‘keterbukaan’ sebagai semangat bahwa informasi adalah hak yang harus didapat publik, walau di dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan misalnya informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

“Kata kunci RUU LMB ini adalah minol hanya boleh untuk kepentingan yang sangat terbatas. Kata ‘larangan’, adalah untuk menunjukkan semangat dan jiwa dari undang-undang ini,” tukasnya.

Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUU LMB Mohammad Arwani Thomafi ini, juga dihadiri oleh FPI, Kwarnas Pramuka, dan Karang Taruna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: