Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Berakhir Perdamaian, BEI Izinkan Kembali Perdagangan Saham TRIO

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya kembali mengizinkan saham PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) untuk diperdagangkan di papan perdagangan. 

Pencabutan penghentian sementara perdagangan efek (unsuspend) TRIO, Menurut Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI, Kristian S Manullang didasari dengan adanya rencana perdamaian terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan. 

"Pada tanggal 10 Februari 2016 TRIO enyampaian rancangan rencana perdamaian dalam PKPU. Maka Bursa  memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek perseroan," ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (12/2/2016). 

'Lebih lanjut Kristian menyebutkan bahwa saham TRIO mulai diperdagangkan kembali di sesi I perdagangan hari ini. "Kami meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tersebut," tukasnya. 

Tercatat, pada pukul 14:55 saham TRIO berada di level 2.000 per saham. Harga saham TRIO masih belum berubah sejak di suspend BEI pada 6 Januari 2016. 

Sekedar informasi, BEI mensuspend saham TRIO perihal ketidaksanggupan perseroan untuk membayar surat utang atau obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2016 dan 2017. Pasalnya, perseroan memperoleh surat Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Desember 2015 perihal panggilan sidang menghadap dalam PKPU Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam hal ini, Sekretaris perusahaan Trikomsel Oke, Karnadi Widodo menyatakan terjadi perbedaaan jumlah utang yang tercatat antara pihaknya dengan sang kreditur PT Gapura Artha Semesta (GAS). Perseroan mengklaim bahwa keseluruhan total utang pokok, denda dan penalty  yang tercatat dalam buku perseroan per tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 619,87 miliar. Sedangkan, yang ditagihkan ke TRIO Rp 1,53 miliar.

Sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran karena belum adanya penyelesaian mengenai perbedaan jumlah yang ditagihkan dengan jumlah yang tercatat pada buku perseroan. 

PKPU Trikomsel Oke tersebut terkait dengan penerbitan dua surat utangnya, yang pertama sebesar 115 juta dolar Singapura dengan bunga 5,25 persen dan jatuh tempo pada Mei 2016. Yang kedua sebesar 100 juta dolar Singapura dengan bunga 7,875 persen yang jatuh tempo pada Juni 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: