Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Tantang Voting Revisi UU KPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Politisi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengaku partainya akan mengadu voting (pemungutan suara) dalam paripurna untuk mengesahkan rancangan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi inisiatif DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu berharap bahwa nantinya akan ada proses pengambilan suara di rapat paripurna besok, Kamis (18/2/2016). Rencananya, DPR akan menggelar paripurna besok untuk mengesahkan rancangan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Kami akan meminta agar ada pemungutan suara, voting, supaya publik tahu konsistensi kami," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Melihat perkembangan terakhir, hanya tiga dari 10 fraksi yang menyatakan menolak untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke tingkat selanjutnya. Ketiga Fraksi itu ialah Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.

Untuk diketahui, Fraksi Partai Gerindra beranggotakan 73 orang. Jumlah anggota Fraksi Partai Demokrat 61 orang dan anggota Fraksi PKS 40 orang. Sementara, total anggota DPR adalah 560 orang. Karenanya, Supratman berharap nantinya voting dapat dilakukan sebelum mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

Sebelumnya, ada empat poin yang disepakati pemerintah dan DPR untuk direvisi dari UU KPK. Keempat poin tersebut adalah pembentukan dewan pengawas KPK; kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3); pengangkatan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum independen; serta penyadapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: