Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara PKPU Trikomsel Diperpanjang Hingga April

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta-PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) menyatakan telah memperoleh perpanjangan waktu atas permasalahan Penundanaan Kewajiban Pembayaran Utanag (PKPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Pada tanggal 17 Februari 2016 telah dilaksanakan sidang pemusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan keputusan pemberian PKPU tetap perpanjangan selama 60 hari," ujar Sekretaris Perusahaan Trikomsel Oke, Karnadi Widodo, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dengan begitu, perkara PKPU yang saat ini menimpa perseroan akan diperpanjang sampai dengan tanggal 18 April 2016 mendatang. "Informasi atau perkembangan lebih lanjut akan terus kami laporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya. 

Sekedar informasi, BEI saat ini masih menghentikan sementara perdagangan efek (suspend) TRIO perihal ketidaksanggupan perseroan untuk membayar surat utang atau obligasi yang akan jatuh tempo pada tahun 2016 dan 2017. Pasalnya, perseroan memperoleh surat Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 17 Desember 2015 perihal panggilan sidang menghadap dalam PKPU Nomor.98/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, pada 12 Februari lalu, BEI kembali mengizinkan perdagangan saham TRIO. 

Sebelumnya, Karnadi mengungkapkan bahwa terjadi perbedaaan jumlah utang yang tercatat antara pihaknya dengan sang kreditur PT Gapura Artha Semesta (GAS). Perseroan mengklaim bahwa keseluruhan total utang pokok, denda dan penalty  yang tercatat dalam buku perseroan per tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 619,87 miliar. Sedangkan, yang ditagihkan ke TRIO Rp 1,53 miliar.

Sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran karena belum adanya penyelesaian mengenai perbedaan jumlah yang ditagihkan dengan jumlah yang tercatat pada buku perseroan. 

PKPU Trikomsel Oke tersebut terkait dengan penerbitan dua surat utangnya, yang pertama sebesar 115 juta dolar Singapura dengan bunga 5,25 persen dan jatuh tempo pada Mei 2016. Yang kedua sebesar 100 juta dolar Singapura dengan bunga 7,875 persen yang jatuh tempo pada Juni 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: