Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK KR5 Selidiki Kasus 'Write Off' Bank Sumut

Warta Ekonomi -

WE Online, Medan - Hingga saat ini, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Soekro Tratmono mengatakan bahwa terkait write off Bank Sumut ternyata belum melapor ke pihak OJK KR 5 Sumatera. Dimana diketahui penghapusan buku kredit bermasalah Bank Sumut sekitar Rp325 miliar.

Dalam PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset , antara lain memang disebutkan harus mendapat persetujuan dewan komisaris dan masuk dalam rencana bisnis bank (RBB), juga write off menggunakan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar tidak memengaruhi laba bank.

Alasan Soekro mengapa Bank Sumut belum melaporkan hal itu, karena tidak adanya komisaris utama dalam bank itu. Sehingga untuk CKPN merupakan dana yang telah disisihkan untuk menutupi risiko atas kredit bermasalah. Jika semua PBI sudah dijalankan Bank Sumut, menurut Soekro, "write off" tidak ada masalah.

"Namun begitupun kewajiban melaksanakan aturan itu yang nanti akan diteliti OJK kembali. Kalau nyatanya belum memenuhi persyaratan, ya OJK sebagai pengawas dan pembina akan mengingatkan manajemen Bank Sumut, " katanya.

Dia mengakui bahwa OJK belum menerima laporan soal penghapusan buku piutang Bank Sumut tersebut. Pasalnya, memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan hal tersebut, kecuali menyampaikan RBB.

"Seingat saya di RBB Bank Sumut 2016 belum ada soal penghapusan buku itu. Kendati demikian, nanti saya cek atau tanya langsung ke bank yang bersangkutan," katanya.

Sementara saat dikonfirmasi,  Bank Sumut tegaskan write off atau penghapusbukuan kredit bermasalah tetap dilakukan karena sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan anggaran dasar Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini.

Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto mengatakan, soal write off tetap dijalankan karena tidak bertentangan dengan aturan baik PBI terlebih lagi Bank Sumut. "Tidak ada masalah. Kami tetap lakukan write off. Secara aturan juga diperbolehkan," katanya di Medan.

Ketika ditanyakan mengenai waktu pelaksanaan write off, dia hanya menjawab sudah dengan singkat. "Sudah kami lakukan," ucapnya tanpa menjelaskan kapan persisnya. Dia hanya menyampaikan bahwa persoalan write off ini sudah disampaikan pihaknya kepada OJK.

Sebelumnya, Pls. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Erwin Zaini menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar PT. Bank Sumut No 05 tanggal 10 Nopember 2008 pasal 14 mengatur tugas dan kewenangan direksi dimana salah satunya adalah mengapusbukukan piutang perseroan dari pembukuan.

Selain itu berdasarkan Peraturan PT. Bank Sumut No. 006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaaan Direksi, dimana diatur bahwa Direksi berkewajiban untuk menyusun kebijakan mengenai hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan bank yang berlaku dan kebijakan tersebut wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.

"Berdasarkan PBI, Anggaran Dasar Bank Sumut dan Peraturan Bank Sumut tersebut dapat kami tegaskan bahwa Anggaran Dasar PT. Bank Sumut tidak mewajibkan lagi adanya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk melakukan hapus buku, karena kewajiban itu sudah dihapuskan di 2009,” ujarnya.

Erwin Zaini menambahkan, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Bank Sumut hanya mewajibkan kebijakan hapus buku disetujui oleh Dewan Komisaris. Kebijakan Write Off yang dilakukan Bank Sumut telah mendapat persetujuan Komisaris  yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Direksi Bank Sumut No. 011/Dir/DPK-Restr/PBS/2015. Write Off bank Sumut juga telah diakomodir dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Sumut.

Sementara itu, pengamat ekonomi Gunawan Benjamin mengatakan bahwa penghapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum sehingga dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalah.

Kebijakan write off juga pernah ditempuh oleh bank-bank BUMN dan BUMD lainnya sebagai upaya penyehatan sistem kredit dan piutang dalam neraca bank. Dia mengungkapkan bahwa write off merupakan penghapusbukuan secara administratif terhadap aset kredit yang tidak produktif, yakni kredit bermasalah.

"Berbeda dengan hapus tagih, hapus buku tidak menghilangkan hak bank untuk melakukan penagihan terhadap debitur untuk melunasi kewajibannya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: