Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepri Minta 50 Persen Dana Izin TKA Masuk Kas Daerah

Warta Ekonomi -

WE Online, Tanjungpinang - Dana bagi hasil atau dana tranfer pusat ke daerah yang telah berlaku sejak 12 tahun lalu dinilai Gubernur Kepulauan Riau HM Sani sudah tidak menguntungkan bagi daerah terutama bagi Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Sani saat menerima tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Menyangkut undang-undang ini, sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi perkembangan otonomi daerah, khususnya yang berkaitan dengan persentase bagi hasil pajak antara pusat dan daerah. Apalagi, undang-undang ini telah berusia 12 tahun dan berharap DPR RI merevisinya," kata Sani, disampaikan Humas Pemprov Kepri, Jumat (4/3/2016).

Selain dana perimbangan, Gubernur Kepri juga memohon ke pemerintah pusat melalui DPR RI agar penerimaan PNBP dari biaya izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) disetorkan ke kas daerah sebesar 50 persennya.

"Selama ini 100 persen izin kerja tenaga asing ke pusat dan di Kepri jika melihat potensi cukup besar pemasukannya jika daerah mendapat 50 persennya," jelas Sani.

Selanjutnya dalam penghitungan DAU dan DAK, Sani meminta agar bagian untuk Provinsi Kepri kiranya pemerintah memperhatikan karakteristik wilayah Kepri dikarenakan daerah tersebut merupakan kepulauan, berbatasan dengan negara tetangga, dan merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kita hanya menginginkan agar karakteristik Kepri ini didukung dengan kebijakan pemerintah yakni menaikkan porsi besaran DAU dan DAK. Dan yang terpenting, penyaluran dana transfer pusat ke daerah tidak mengalami keterlambatan penyaluran dana bagi hasil karena keterlambatan dapat mempengaruhi likuiditas keuangan daerah dalam APBD," kata Sani.

Rapat ini dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri H Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak beserta beberapa anggota DPRD Kepri, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Lingga Alias Wello, Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, serta pemimpin SKPD dan FKPD.

Rombongan Banggar DPR RI sendiri pada kesempatan ini dipimpin oleh Jazilul Fawaid dengan jumlah rombongan sebanyak 16 orang, termasuk pendamping.

Jazilul Fawaid menjelaskan kedatangan ke Provinsi Kepri untuk mendengarkan masukan dari pemerintah daerah, terutama masalah masalah dana bagi hasil (DBH) dan juga masalah FTZ di Batam.

"Kami dari tim Banggar DPR RI juga mau mendengarkan masalah FTZ BBK di Kepri karena belakangan hangat dibicarakan baik di pusat maupun daerah, terutama menyangkut BP Batam. Selain itu juga menyangkut potensi wisata yang ada di Kepri serta masalah pertahanan dan keamanan yang ada di pulau-pulau," ujar Jazilul.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/dedy_suwadha
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: