Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi V Tak Setuju Ada GrabCar dan Uber

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mendukung upaya penutupan transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabCar. Dia beralasan dua transportasi online tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

"Alasan tuntutan tersebut adalah layanan transportasi yang didukung oleh aplikasi tersebut, tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang," kata Fary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menyebut bahwa pada tanggal 14 Maret 2016 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran aplikasi Uber dan GrabCar kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Uber dan GrabCar dinilainya telah melanggar Pasal 173 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang perizinan angkutan umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan pelat hitam.

"Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar pasal 183, yaitu tidak melalui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang aman," kata dia.

Ketika ditanya alasan bahwa masyarakat lebih memilih transportasi berbasis aplikasi online karena harganya lebih murah, dia mengatakan perang tarif murah justru bepotensi mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: