Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal SVLK, Menperin Bakal Pertimbangkan Permintaan AMKRI

Warta Ekonomi -

WE Online, Banda Aceh - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku pihaknya akan mempertimbangkan sikap Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia terkait penolakan rencana revisi terhadap Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Hutan.

Di dalam Permendag tersebut mencakup penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bersifat sukarela, namun revisi yang diajukan menjurus kepada mewajibkan SVLK bagi industri mebel dan kerajinan, yang memicu keberatan dari AMKRI.

"AMKRI kemarin meminta sepatutnya SVLK diterapkan ketat di hulu tetapi tidak perlu di hilir, ya tentu saja ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut," kata Saleh di sela-sela kunjungan kerja ke Banda Aceh, Minggu (27/3/2016).

Menteri Saleh mengaku dirinya sudah menerima surat dari AMKRI terkait sikap asosiasi tersebut termasuk pemberitahuan bahwa di beberaoa negara tujuan ekspor SVLK tidak pernah dijadikan salah satu syarat masuk, sehingga tidak perlu dibebankan kepada industri mebel dan kerajinan kayu lokal. Saleh mengatakan untuk kondisi-kondisi demikian, sudah sepatutnya SVLK tidak diterapkan ketat bagi industri di tingkat hilir.

"Permintaan-permintaan itu tentu perlu dipertimbangkan dan dikomunikasikan bersama kementerian lain yang terkait, dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kemenperin sendiri intinya bagaimana menumbuhkan industri (mebel dan kerajinan) itu sendiri. Ya tentu misalkan ada permintaan demikian dari pelaku industri, saya kira bisa dipertimbangkan dengan kementerian terkait selama tidak mengganggu," pungkas Saleh.

Sebelumnya AMKRI menyatakan menolak rencana revisi Permendag 59/2015 yang diketahu tengah dikaji ulang oleh Kementerian Perdagangan khususnya penerapan SVLK yang saat ini tidak diwajibkan penyertaan dokumen V-Legal untuk ekspor industri kehutanan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: