Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Aksi, Warga Green Pramuka City Tuntut Peningkatan Nilai Investasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Warga Green Pramuka City kembali melakukan aksi damai pada Sabtu (26/3/2016) di komplek Rumah Susun Green Pramuka City Jalan Jendral Ahmad Yani Kavling 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Aksi damai tersebut bertujuan untuk mengajak PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pelaku pembangunan dan PT Mitra Investama Perdana selaku pengelola Rumah Susun Green Pramuka City meningkatkan nilai investasi Green Pramuka City.

"Peningkatan nilai investasi dapat dilakukan dengan membuat kebijakan-kebijakan yang membuat nyaman dan tenang pemilik dan penghuni Green Pramuka City," ujar Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Widodo Iswantoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Widodo menambahkan bahwa apabila pemilik dan penghuni nyaman dan tenang maka pemilik dan penghuni akan senantiasa secara sukarela membantu pemasaran unit Green Pramuka City melalui berbagai sarana dan media, misal media sosial dan word of mouth (mulut ke mulut).

"Pemasaran melalui media sosial dan word of mouth merupakan pemasaran yang efektif," imbuhnya.

Widodo mengatakan investasi yang meningkat bakal menguntungkan bagi pelaku pembangunan dan pemilik unit Green Pramuka City. "Pelaku pembangunan dan pemilik tentunya sangat berharap investasinya dapat meningkat," ungkapnya.

Ia mengemukakan warga Green Pramuka City melakukan aksi damai sebagai langkah terakhir mengingat beberapa kali pertemuan resmi dengan pengelola Green Pramuka City sejak 27 Februari 2016 tidak menemui titik temu atas kebijakan yang berpihak kepada warga.

"Ketidakberpihakan kebijakan terhadap warga tersebut mempengaruhi kenyamanan dan ketenangan pemilik dan penghuni Green Pramuka City," imbuhnya.

Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang tidak berpihak kepada warga. Kebijakan pertama adalah kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Green Pramuka City yang akan diberlakukan secara sepihak oleh PT Mitra Investama Perdana (Pengelola Green Pramuka City) efektif per tanggal 1 April 2016.

Kebijakan yang tertuang melalui surat edaran Property Manager PT Mitra Investama Perdana dengan nomor 10/MIP/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 tersebut menyebutkan bahwa IPL akan disesuaikan dari Rp13.000/bulan/m2 menjadi Rp16.500/bulan/m2. Adapun, sinking fund (SF) yang semula Rp500/bulan/m2 tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pemilik Green Pramuka City harus membayar IPL dan SF sebesar Rp17.000/bulan/m2 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Sepengetahuan kami, nilai tersebut tergolong mahal dibandingkan dengan IPL di rumah susun dan apartemen lainnya, misal Kota Kasablanka, Puri Park View, Mangga Dua Court Apartment, Gading River View, Seasons City, Casablanca East Residence, Kebagusan City, dan Kalibata City. Padahal sejatinya, Green Pramuka City bukanlah rumah susun kelas atas melainkan rumah susun sederhana milik (rusunami) yang masuk dalam program pemerintah, yaitu 1.000 menara rusunami," katanya.

Widodo menyebutkan bahwa dalam pertemuan resmi antara warga dengan pengelola, pihak Pengelola Green Pramuka City mengatakan belum bisa menyampaikan laporan keuangan pengelolaan Green Pramuka City secara tertulis kepada warga.

"Bagaimana kami bisa yakin bahwa IPL perlu dinaikkan apabila pengelola sampai saat ini tidak pernah menunjukkan laporan keuangan kepengelolaan? Alasan pengelola bahwa IPL perlu naik karena kenaikan UMP dan hunian perlu ditunjukkan melalui laporan keuangan," ujarnya.

Kebijakan kedua adalah penghuni Green Pramuka City yang berlangganan parkir hanya diperbolehkan parkir di basement dua yang akan diberlakukan efektif per tanggal 5 April 2016. Apabila penghuni parkir di lantai ground dan basement satu akan dikenakan tarif per jam, yaitu Rp4.000/jam untuk mobil dan Rp2.000/jam untuk sepeda motor.

Ia menyatakan penghuni sangat berharap area parkir lantai ground dan basement satu dibebaskan untuk parkir penghuni tanpa dikenakan tarif parkir per jam.

"Kami bertanya-tanya kenapa area parkir lantai ground dan basement satu dikomersialisasikan oleh pengelola. Padahal rata-rata yang parkir di Green Pramuka City adalah penghuni dan kerabat penghuni," ungkapnya.

Widodo mengatakan bahwa pemilik unit Green Pramuka City sudah membayar Biaya Peningkatan Mutu kepada pelaku pembangunan yang salah satunya digunakan untuk peningkatan kualitas perparkiran, namun penghuni hanya diberikan area parkir basement dua.

"Awalnya, penghuni diberikan kebebasan untuk parkir di lantai ground, basement satu, dan basement dua. Kenapa sekarang dibatasi?" imbuhnya.

Dijelaskan, warga juga menyayangkan pengelola menetapkan tarif parkir langganan Rp200.000/bulan untuk mobil dan Rp100.000/bulan untuk sepeda motor. Padahal, ada kesepakatan warga dan pengelola yang tertuang dalam notulensi tanggal 31 Agustus 2014 bahwasanya warga menuntut tarif lama, yaitu Rp125.000/bulan untuk mobil dan Rp50.000/bulan untuk sepeda motor.

"Dalam notulensi tersebut jelas disebutkan bahwa warga yang tidak setuju dibolehkan tidak bayar selama belum ada kesepakatan dari kedua pihak. Sampai saat ini belum ada kesepakatan kedua pihak, namun pengelola sudah menjalankan kebijakan secara represif," ungkapnya.

Kebijakan ketiga adalah biaya fitting out (renovasi) unit yang dipungut oleh pengelola dari pemilik unit yang merenovasi unitnya. Pengelola memungut biaya renovasi kepada pemilik mulai dari servis AC sebesar Rp30.000, pasang kaca Rp50.000, pasang bracket TV Rp200.000, servis furniture Rp750.000, pasang wallpaper full Rp1.500.000, pengecatan full Rp1.500.000, dan pasang batu keramik Rp4.000.000.

"Pungutan tersebut di luar biaya renovasi dan servis itu sendiri," tambahnya.

Widodo mengungkapkan kebijakan yang diberlakukan mulai awal tahun 2015 tersebut memberatkan pemilik yang ingin merenovasi atau menyervis unit dan peralatan rumah tangganya sendiri. "Alasan yang dikemukan pengelola yaitu uang supervisi dan uang sampah sangat tidak masuk akal," imbuhnya.

Kebijakan keempat adalah belum diserahterimakannya sertifikat bagi pemilik yang telah melunasi pembelian unitnya. "Padahal bukti kepemilikan yang utama bagi pemilik adalah sertifikat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: