Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini yang Harus Dijalankan Pemerintah untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini dalam APBN bisa naik 3,9 persen menjadi Rp1.546 triliun dibandingkan APBN-N tahun 2015 lalu. Hal ini dilakukan agar rasio pajak Indonesia bisa naik menjadi 13 persen. Pasalnya, rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah Thailand sebesar 15 persen, Malaysia sebesar 15 persen, Filipina sebesar 13 persen dan Vietnam sebesar 21 persen.

Untuk meningkatkan rasio pajak yang ditargetkan mencapai 16 persen di 2019, pemerintah berencana mengeluarkan sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk mencapai target rasio pajak. Salah satu kebijakan adalah kebijakan ekstensifikasi cukai pada sejumlah produk. Dalam satu tahun terakhir, bergulir berbagai rencana produk yang akan dikenakan cukai seperti minuman berkarbonasi, minuman manis, hingga kemasan plastik.

‎Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati memandang, meski begitu pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal seperti, esensi dari kebijakan cukai adalah bukan sebagai instrumen untuk anggaran. Secara undang-undang (UU), prinsip cukai adalah untuk pengendalian dampak ekseternalitas yang ditimbulkan dari produk yang dikenakan cukai.

"Jika mengacu pada unsur pengendalian ini, maka perlu adanya kajian mendalam akan dampak-dampak eksternalita tersebut agar memastikan kebijakan cukai yang dikeluarkan berjalan efektif sesuai dengan tujuannya," katanya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Jika mengaitkan kebijakan cukai terhadap produk yang bersifat elastis terhadap penerimaan justru dapat berdampak kontraproduktif terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal tersebut karena pengenaan cukai pada produk-produk yang sifatnya elastis justru dapat membuat menurunnya konsumsi yang akhirnya menurunkan penerimaan pajak dari PPN maupun PPh Badan.

Kemudian, di sektor investasi dan penyerapan tenaga kerja, pengenaan cukai yang diskriminatif dapat berpotensi memberi sinyal negatif pada investor dan akan menurunkan daya saing industri di Indonesia terhadap negara lain, seperti China, Malaysia, bahkan Vietnam.

"Hal ini akan bertambah memberatkan ketika berhadapan dengan masuknya Indonesia ke dalam komunitas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dalam waktu dekat, sedangkan iklim investasi menjadi kunci dalam menjadikan Indonesia sebagai basis produksi di kawasan Asean," jelasnya.

Lalu, pemerintah harus dapat berfokus pada aspek-aspek lain dalam rangka meningkatkan penerimaan perpajakan, baik yang sifatnya aspek kelembagaan maupun jenis pajak lain yang dapat dioptimalkan. Dalam aspek kelembagaan, pemerintah dapat berfokus kepada upaya meningkatkan kemudahan membayar pajak.

Pemerintah pun, tambah Enny, bisa mengoptimalkan penerimaan PPh pribadi yang selama ini masih mengandalkan PPh pasla 21 dan PPh badan. Ada beberapa opsi yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah, seperti pajak untuk profesi maupun pajak harta waris untuk nilai lebih dari Rp100 miliar.

"Kami menilai kebijakan pengenaan cukai perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakannya tidak kontraprofuktif dan justru bertentangan dengan arah kebijakan makro ekonomi Indonesia, baik terhadap target penerimaan perpajakan maupun untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: