Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI Pesimis Tax Amnesty Kelar di Masa Sidang IV Bulan Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi XI DPR pesimis pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) akan selesai pada masa sidang ini. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit menanggapi target komisinya untuk menyelesaikan RUU yang dikenal dengan Pengampunan Pajak tersebut.

Ahmadi mengungkapkan pihaknya tidak mau terburu-buru mengebut RUU Tax Amnesty dengan tujuan asal bisa disahkan pada masa sidang kali ini, karena, komisinya ingin menghasilkan UU yang kredibel dan berbobot supaya tidak memberikan celah hukum untuk digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu pembahasan RUU Tax Amnesty akan dicermati dan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kita ini ingin menghasilkan RUU Tax Amnesty yang berkualitas supaya tidak digugat dan dapat memberikan efek positif bagi negara. Apalagi ini menyangkut nilai triliunan rupiah. Untuk itu, perlu melibatkan banyak pihak, kita ingin menghasilkan RUU seperti BPJS yang komprehensif," kata Ahmadi saat ditemui usai melakukan rapat internal Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Politisi Partai Golkar itu memperkirakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak bisa diselesaikan pada masa sidang sekarang. Pembahasannya baru bisa rampung pada masa persidangan berikutnya. Dia melanjutkan saat ini sudah masuk masa persidangan IV dalam tahun sidang DPR 2015-2016.

Masa persidangan ini baru dibuka 6 April lalu, kemudian selesai dan ditutup pada Rapat Paripurna 17 Mei mendatang. Setelah itu dilanjutkan masa reses pada 30 April sampai 17 Mei. Masa persidangan V baru akan dibuka pada 18 Mei 2016.

"Kalau semua pihak bisa satu pandangan, kenapa tidak bisa cepat. Tapi kami perkirakan baru di masa persidangan berikutnya," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: