Pada awal Oktober 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyepakati harga tertinggi untuk tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp900 ribu.
Adapun biaya tersebut mencakup dua komponen, yakni pengambilan sampel dan biaya pemeriksaan real time PCR. Komponen lainnya juga ikut diperhitungkan, misalnya jasa SDM seperti ahli teknologi laboratorium medis dan dokter mikrobiologi klinis, reagen dan ekstraksi, jasa pengambilan sampel, sampai alat habis pakai atau APD level III.
Terkait dengan tes swab PCR ini, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, memastikan kalau masyarakat bisa melaporkan pelanggaran penerapan harga tertinggi itu lewat tautan pengaduan milik BPKP.
Bagaimana teknis pelaporannya? Pelajari lewat video ini!