Beberapa waktu lalu, Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara layanan ibadah umrah, sebagai langkah proteksi kepada warganya dari ancaman wabah COVID19. Kini, per 1 November 2020, otoritas setempat kembali membuka ibadah umrah di Tanah Suci bagi jamaah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia.
Pembukaan layanan itu disertai dengan penerapan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat. Kementerian Agama RI pun telah menyusun pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Panduan tersebut merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi dan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan. Lalu, seperti apa persyaratan umum bagi jamaah umrah? simak informasi lengkapnya dari video di atas!